LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, mengungkap beberapa permasalahan di dalam RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Masalah dimaksud antara lain, pertama, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan. Kedua, adanya tantangan berupa pergeseran demografi.
Hal itu dikatakan Amang dalam Rapat Kerja Komite IV dengan Menteri PPN/Bappenas RI RUU RPJPN 2025-2045, di Ruangan Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
“Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu melakukan Rapat Kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” kata Amang.
Dijelaskannya, dalam rapat kerja ini Komite IV DPD RI juga akan memberikan masukan dan saran mengenai perencanaan pembangunan agar lebih sesuai dengan aspirasi, kebutuhan daerah serta karakteristik masing-masing daerah.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa norma yang diatur dalam rancangan undang-undang ini disusun untuk mensinkronkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal itu dimuat dalam RUU RPJPN 2025-2045.
“RUU ini diamanahkan kepada Bappenas sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Suharso Monoarfa.
Dijelaskannya, RPJPN 2005-2025 akan berakhir Desember 2024, sehingga dibutuhkan undang-undang baru sebagai panduan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjalankan pembangunan sebagai perintah Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang isinya mengenai visi nasional jangka panjang.
“Visi nasional tersebut harus memiliki landasan dan tindakan dalam frame waktu tertentu, dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diosebut RPJPN diturunkan dalam RPJPM setiap 5 tahun. Visi ini untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, siapapun yang menjalankan pembangunan di tanah air mengacu pada RPJPN ini,” kata Suharso Monoarfa.
Anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara Mz. Amirul Tamim, M.S dalam rapat kerja tersebut mengatakan bahwa RPJPN 2025-2045 ini akan menjadi panduan dalam pembangunan.
“Pertama, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana setelah RUU ini ditetapkan sebagai Undang-Undang, apakah akan mengikat semua pihak dalam melaksanakan pembangunan, karena jika dilihat dari RPJPN 2005-2025 tidak memuat pemindahan Ibu Kota Negara contohnya, tapi pemerintah melakukannya,” ungkap Amirul.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Evi Zainal Abidin, menyoroti persoalan pendidikan di mana 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo diterapkan sistem zonazi untuk masuk sekolah. Kebijakan tersebut sangat baik, namun implementasi di daerah masih jauh dari harapan.
“Kita berharap 20 tahun mendatang terjadi akselerasi fasilitas lembaga pendidikan sehingga fasilitas pendidikan bisa terpenuhi, sistem zonazi ini perlu didukung dengan fasilitas di semua daerah,” ucap Evi.
Sedangkan Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu Riri Damayanti John Latief, menyatakan apresiasi kepada pemerintah yang sudah merencanakan program transformasi Indonesia. Terkait dengan transformasi sosial, khususnya soal layanan kesehatan primer dan stunting, hampir seluruh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat atau lembaga-lembaga di tingkat daerah memiliki program pencegahan stunting.
“Apakah ada upaya kontrol terhadap program-program yang banyak di berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan lembaga-lembaga di tingkat daerah tersebut,” tegasnya.
Senator Provinsi Sulawesi Utara Maya Rumantir, menambahkan terkait transformasi Indonesia yang sudah direncanakan pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045. Hal ini merupakan adalah langkah positif.
“Hal yang paling penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ini adalah menyiapkan generasi emas sebagai sumber daya untuk mengisi pembangunan Indonesia ini,” ucap Anggota Komite IV DPD RI itu.
Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah Hj. Yustina Ismiati, menyampaikan bahwa stunting membutuhkan perhatian serius tidak hanya oleh pemerintah pusat akan tetapi juga semua pihak.
“Terkait penanganan stunting hal tersebut dimulai dari usia pra nikah, tidak hanya pada anak-anak,” ucap Senator dari Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.







Komentar