LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Masifnya praktik judi online di Indonesia telah menjadi masalah yang serius. Sebab, praktik judi online tidak hanya membuat masyarakat kecanduan, namun juga memicu masalah keuangan dan kriminal, memecah hubungan keluarga, bahkan berujung pada tindakan bunuh diri.
Demikian dikatakan anggota DPD RI dari daerah pemilihan Daerah Khusus Jakarta, Fahira Idris, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2025).
Dalam menangani persoalan ini, kata Fahira, pemerintah saat ini tengah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi efektif mencegah, menindak, dan mengedukasi masyarakat akan bahaya judi online.
“Saya sambut baik inisiatif Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Kehadiran Satgas yang merupakan kolaborasi lintas lembaga mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait ini diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum saja, tetapi juga upaya pencegahan dan edukasi atau kampanye kesadaran bahaya judi online. Semoga Satgas menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas praktik judi online,” kata Fahira.
Dijelaskannya, Satgas Pemberantasan Judi Online diharap dapat mengadopsi pendekatan komprehensif, baik melalui sinkronisasi regulasi, pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi dalam memberantas judi online.
Fahira berharap, pembentukan Satgas mampu mencegah masyarakat mengakses judi online dan memberi sanksi tegas, terutama kepada bandar dan operator judi online.
Senator berdarah Minang itu menyebutkan, inisiatif pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online menjadi langkah proaktif agar pemberantasan judi online lebih komprehensif, baik dalam tataran mendeteksi, menginvestigasi, dan penindakan hukum.
“Pembentukan Satgas ini juga akan lebih mengefektifkan kerja sama dengan lembaga internasional dan industri teknologi untuk mengembangkan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi perkembangan teknologi yang digunakan oleh pelaku judi online,” imbuhnya.







Komentar