LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan usulan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan perlu dicermati dan dilakukan kajian secara menyeluruh.
Urgensi RUU tersebut, menurut politikus PAN itu, jangan hanya dipandang dari satu persoalan, misalnya dikaitkan dengan adanya dugaan intervensi presiden di saat Pemilu. Tapi harus dicermati secara menyeluruh jika RUU Kepresidenan ini mau digulirkan.
“Usulan RUU Lembaga Kepresidenan perlu ditindaklanjuti dengan serius dalam rangka untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945,” kata Guspardi, Jumat (26/4/2024).
Dikatakannya, diperlukan penguatan atau kejelasan dalam Tupoksi Kepresidenan secara keseluruhan. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam kewenangan presiden yang diatur secara jelas dalam RUU tentang Lembaga Kepresidenan ini.
“Dalam konteks ketatanegaraan, pengaturan RUU Lembaga Kepresidenan sudah saatnya diatur secara jelas. Apalagi seluruh lembaga tinggi negara sudah diatur oleh UU tersendiri, cuma Lembaga Kepresiden yang tidak diatur dan bergantung pada UUD NRI 1945 dan UU sektoral lain yang hanya mengatur kewenangan tanpa mencantumkan larangan,” ungkap Legislator asal Sumatera Barat itu.
Dijelaskannya, saat ini memang tidak ada aturan yang secara hitam putih dan khusus melarang presiden untuk berkampanye atau memihak salah satu pasangan calon dalam Pemilu. Yang ada adalah penafsiran-penafsiran yang dihubungkan antara satu pasal dan pasal yang lain.
Ia mencontohkan pentingnya memasukkan klausul larangan atau batasan presiden dalam momentum tertentu seperti Pemilu. Atau adanya aturan wajib cuti selama masa kampanye ketika presiden kembali mencalonkan atau ada kerabat serta keluarga yang ikut berkontestasi guna mencegah adanya kampanye terselubung.
“Oleh karena itu, wacana tentang RUU Lembaga Kepresidenan perlu di dorong dan digulirkan di Parlemen dengan membuat naskah akademik melibatkan berbagai unsur mulai dari akademisi hingga kelompok masyarakat serta stake holder terkait lainnya.
“RUU Kepresidenan sudah sangat relevan diatur secara letterlijk secara tentang tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan. Termasuk mengatur tentang posisi Presiden baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan dalam dalam tata kelola pemerintahan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis,” pungkasnya.
Diketahui, gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kembali mengemuka setelah Pemilu 2024. RUU itu sempat ada draf versi 2001 atau 23 tahun silam. Namun hilang begitu saja dan belum ada tindak lanjutnya.
Dorongan agar RUU Lembaga Kepresidenan ini juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Ia menilai seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak dalam Pemilu.







Komentar