Putusan MK Dinilai Tepat dan Proporsional, Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait perselisihan Hasil Pemilu, pada Senin (22/4/2024).

Menurutnya, dengan putusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran sah terpilih menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029.

KPU, lanjutnya, harus segera menetapkan Capres dan Cawapres terpilih sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Hari ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elite politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara suka cita dan jiwa yang besar,” kata Sultan, Selasa (23/4/2024).

Rakyat Indonesia, kata Sultan, patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan semua penyelenggara Pemilu, karena salah satu Pemilu terbesar di dunia yang melibatkan ratusan juta rakyat dari Sabang sampai Merauke diselenggarakan secara damai dan sukses meski terjadi dinamika yang cukup hangat dan beberapa catatan bangsa ke depan.

“Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Dan yang paling penting hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanfaatan masyarakat. Meski pun terdapat tiga hakim yang memutuskan untuk memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion),” kata Sultan.

Menurutnya, hakim MK tidak mungkin begitu saja mengabaikan fakta tingkat partisipasi politik masyarakat yang mencapai 81 persen, melampaui target RPJM nasional. Di samping proses penyelenggaraan Pemilu yang relatif memenuhi asas-asas Pemilu sesuai pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 meski dengan beberapa catatan juga.

“Dengan legitimasi politik yang besar ini diharapkan mampu dijadikan sebagai modal politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih dalam membangun Indonesia. Sehingga tidak tepat jika keputusan MK yang bersifat final dan mengikat terus dipersoalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sultan meyakini bahwa Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini. Mereka adalah putera-putera terbaik bangsa yang berdedikasi tinggi dan berjiwa besar.

“Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geo-politik dan ancaman krisis multidimensional lainnya,” imbuhnya.

Diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilu atau PHPU sengketa hasil Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini di antaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat, semua pasangan calon pemohon hadir persidangan, dan rapat yang berlangsung cepat.

Komentar