LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK agar Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perlu direvisi.
Hal itu terungkap saat pembacaan Putusan MK terhadap gugatan Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Pendapat yang diberikan MK bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu,” kata Guspardi, Selasa (23/4/2024)
Menurutnya, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN kepada Paslon tertentu, makin terang-terangannya money politik,” ujarnya.
Politikus PAN itu menyinggung Satpol PP di Garut yang mendukung Gibran sebagai Cawapres. Tindakan seperti ini tidak ada di Pemilu sebelumnya. Padahal, kata dia, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Selain itu, masalah Ketua KPU RI dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara,” ungkapnya.
Oleh sebab itu sejalan dengan narasi yang disampaikan oleh MK, Guspardi mendorong anggota DPR RI periode 2024-2029 merevisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran Pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu.







Komentar