LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, mengatakan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Benny Rhamdani, segera meminta maaf kepada Presiden dan jajaran pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Saleh, regulasi dimaksud telah menimbulkan kegaduhan dan selaku Kepala BP2MI Benny kelihatannya ingin menjadi pahlawan kesiangan terkait terbit dan pelaksanaan aturan tersebut.
“Saya sudah mencoba menelusuri latar belakang terhadap aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan Kementerian Perdagangan,” ungkap Saleh, lewat rilisnya, Senin (8/4/2024).
Menurut informasi valid yang diterima Anggota Komisi IX DPR RI, Dapil Sumatera Utara II itu, aturan tersebut berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2023 yang lalu.
Dijelaskannya, rapat dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan paparan di depan semua peserta rapat.
“Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman,” ungkap Saleh.
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu melanjutkan, hasil Ratas tersebut ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika. Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak.
Hasil rapat teknis dan rincian itulah kata Saleh, yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
Setelah aturan diterbitkan dan diberlakukan, terjadi penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat. Terkait hal ini, menurut Saleh, seharusnya Benny dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain, terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu.
“Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun. Padahal setelah ditelusuri, pihak bea cukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI),” ungkap Saleh.
Anehnya, menurut Saleh, Kepala BP2MI malah teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak zalim.
Ditegaskan Saleh, kelihatan betul Kepala BP2MI ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain.
“Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam Ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?” tanya Saleh.
“Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny lepas tangan,” tegasnya.
Saleh justru menduga, Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Seperti biasa, Benny sedang mencari perhatian. Dia tidak bisa dan biasa mencari solusi.
“Mungkin ini masih imbas dari Pilpres dan Pileg. Capres dan Cawapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam Pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama,” imbuh Saleh.
Komentar