LIPUTAN.CO.ID, Makassar – Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Balai Pemasyarakatan atau Bapas memainkan peranan penting dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan terhadap warga binaan. Bapas dituntut untuk mampu memperbaiki kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggungjawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan lembaga dan Bapas yang kuat dan profesional. Untuk itu, Komite I DPD RI melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/5/2024).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Bapas Sopiana beserta jajaran, pejabat Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, Pembimbing Kemasyarakatan dan stakeholders terkait lainnya.
Sedangkan Komite I dipimpin oleh ketuanya Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni dan Senator dari Sulawesi Selatan Ajiep Pandindang sebagai tuan rumah.
Dalam sabutannya, Senator Fachrul mengatakan, Komite I menganggap isu-isu terkini dalam Lembaga Kemasyarakatan sangat krusial. Hal ini ditunjukkan dengan tiga kali masa sidang terakhir Komite I selalu mengagendakan pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan, yang berarti Anggota Komite I sering mengunjungi Lapas di daerah pemilihannya masing-masing pada masa reses.
Dikatakannya, beberapa isu di Lapas yang belakangan ini mencuat di antaranya over kapasitas dan layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan serta perlindungan dari kekerasan, apakah sudah terakomodir.
Selain itu lanjutnya, monitoring dan pengawasan terhadap warga binaan, serta SDM pembimbing kemasyarakatan.
Karena itu, Fachrul menegaskan, dalam waktu dekat, Komite I mengundang Menteri Hukum dan HAM guna membahas masalah Lapas ini. Untuk itu, diperlukan berbagai masukan dari Bapas dan Kanwil sebagai aspirasi yang nanti akan dibahas bersama Menkumham dalam Rapat Kerja bersama Komite I.
Kepala Bapas Kelas I Makassar Sopiana menjelaskan, Bapas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terdiri dari Bapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas 2 Watampone dan Bapas Kelas II Palopo. Saat ini Bapas Kelas I Makassar memiliki warga binaan yang telah bebas sebanyak 4713 orang dewasa dan 9 anak.
Adapun Pembimbing Kemasyarakatan atau PK termasuk Asisten berjumlah 90 orang. Oleh karena itu, rasio antara PK dan klien saat ini adalah 1:52 (satu PK menangani 52 klien).
Perlu diketahui, walaupun klien tersebut merupakan warga binaan yang sudah bebas, tetapi Bapas tetap bertanggung jawab dalam pembimbingan klien. Ke depan jumlah klien diprediksi akan terus bertambah sehingga tanggung jawab PK pun akan semakin besar pula.
Untuk itu, keadaan SDM PK yang terbatas ini juga menjadi masalah. Bapas sebenarnya telah melakukan langkah-langkah dan mitigasi seperti misalnya melakukan kerja sama dengan Pemda, peningkatan kompetensi SDM, koordinasi dengan instansi terkait, penguatan sistem database dan sosialisasi masyarakat.
Perwakilan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan yang juga ikut memberikan masukan, mengakui pula adanya over kapasitas dari rutan. Saat ini terdapat 11 ribu warga binaan sementara kapasitas lapas hanya untuk 6700 orang. Untuk itu, perlu percepatan pembangunan rutan yang baru. Saat ini ada rencana bangunan rutan lama di Jeneponto akan di renovasi untuk dijadikan rutan baru.
Baik Kepala Bapas maupun Perwakilan Kepala Kanwil Hukum dan HAM menyimpulkan beberapa permasalahan mendasar Bapas saat ini. Pertama, jumlah SDM PK dan Asisten PK yang terbatas dan perlu ditingkatkan. Kedua, percepatan pembangunan rutan baru di Jeneponto agar tidak terjadi over kapasitas. Ketiga, masalah terbatasnya anggaran dan sarana prasarana.
Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang ikut mengekspresikan keresahannya mengenai warga binaan narkoba yang mendominasi penghuni Lapas. Kejahatan narkoba ini sangat berbahaya karena sudah bersifat lintas negara. Oleh karena itu penanganannya harus extraordinary.
Menanggapi hal ini, pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan mengakui bahwa saat ini warga binaan narkoba memang mendominasi, berjumlah 8 ribu dari total 11 ribu warga binaan. Untuk itu, diusulkan agar Bapas diberikan akses alat finger print yang terkoneksi dengan Disdukcapil. Hal ini perlu untuk mencegah residivis kasus narkoba yang tidak dapat terjerat karena mengubah-ubah namanya.
Diakhir acara, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi berkomitmen pihaknya akan memperjuangkan semua masukan atau aspirasi yang muncul dalam pertemuan ini demi penguatan pelaksanaan fungsi Bapas ke depan.







Komentar