LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan calon anggota legislatif atau Caleg terpilih 2024 yang maju dalam Pilkada serentak 2024 diwajibkan membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi pasangan calon di Pilkada.
“Ya, itu salah satu poin kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II DPR bersama penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu 15 Mei 2024,” kata Guspardi, Kamis (16/5/2024).
Artinya, lanjut Guspardi, jika Caleg mau mengambil jalur eksekutif atau maju sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur sebagai Caleg terpilih.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, surat pengunduran diri harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat lima hari sejak penetapan pasangan calon.
“Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Selanjutnya, kursi yang ditinggalkan Caleg terpilih yang maju Pilkada, akan diberikan kepada calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
Oleh karena itu, dengan di setujuinya aturan tentang pengundururan Caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah ini maka dapat menyudahi berbagai pandangan multi tafsir yang berkembang selama ini.
“Intinya, Caleg terpilih 2024, wajib mundur jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan di gelar tanggal 27 November 2024 nanti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Komentar