LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN setuju di dalam RUU Kementerian Negara jumlah Kementerian tidak diatur dan sepenuhnya diserahkan kepada presiden untuk memutuskan.
Hal tersebut dikatakan Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Rabu (21/5/2024).
Menurutnya, Fraksi PAN memahami, latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara didasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
MK, yang dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan UUD 1945. Di mana, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan UU yang mengatur ihwal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian, bukan jumlah maksimal kementerian.
“Jadi, kalau UUD 1945 tidak membatasi jumlah kementerian negara, ya kita kembalikan saja sesuai amanat UUD 1945 yang tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat atau diberhentikan,” kata Guspardi.
Dalam draf Revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu, pembahasan di Baleg DPR, semua fraksi bersepakat tidak membatasi jumlah rinci maksimal kementerian.
“Sepenuhnya diserahkan kepada Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan begitu, Presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian di pemerintahan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar itu mengatakan, Fraksi PAN berpandangan pemberian kewenangan yang lebih terbuka kepada Presiden dalam pembentukan Kementerian sudah selaras dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
“Selain itu, Presiden akan lebih mudah mengorganisir dan menerapkan program Pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi dan efektif serta menghindari tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Guspardi.
Pada bagian penutup dalam draf revisi UU ini, lanjutnya, juga dimasukkan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR RI terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
“Karena itu, Fraksi PAN DPR RI setuju terhadap penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini yang dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena dalam RUU ini, secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan MK serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif,” pungkasnya.
Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke pemerintah setelah kemarin dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR. Pemerintah akan melihat lagi apakah setuju atau ada yang perlu ditambah atau dikurangi. Kemudian, DPR dan pemerintah akan membahas bersama RUU Kementerian Negara di Panja Baleg. Intinya RUU ini baru merupakan hak inisiatif dari DPR dan belum menjadi Undang- Undang.







Komentar