Kemenag Apresiasi Kinerja DPD RI Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024 perlu mendapat perhatian dan pengawasan khususnya dari DPD RI. Sebab musim haji tahun 2024 ini Indonesia mendapatkan kuota haji terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI sekaligus Ketua Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji Hasan Basri menjelaskan, kuota Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Namun kemudian Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah.

Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.

Jumlah kuota jamaah haji Indonesia itu, menurut Hasan Basri menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji  tahun 2024.

“Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji,” kata Hasan Basri saat Dialog Kenegaraan bertajuk “Peran Lembaga Legislatif dalam Pelayanan Publik pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024” di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Senator Dapil Kalimantan Utara melanjutkan, peran pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sebagai tugas nasional sebagaimana perintah Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang menegaskan penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dilaksanakan oleh menteri, melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

“Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ungkap Hasan.

DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, kata Hasan Basri, memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji, kata Hasan Basri, dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan ibadah haji.

“DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah,” ungkapnya.

Apresiasi Pengawasan DPD RI
Di acara yang sama, Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI, Arsad Hidayat mengaku banyak dapat masukin positif dari Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPD RI.

“Hasil pengawasan dari DPD RI patut diapresiasi karena memberikan banyak masukan positif dan membangun sehingga pelayanan Ibadah Haji 2024 akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Arsad menjelaskan, gelombang pertama haji yang terdiri dari 14 embarkasi akan selesai per tanggal 23 Mei akan selesai dari Indonesia ke Madinah.

“Mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024 akan mulai gelombang 2 ke Jeddah langsung ke kota Makkah,” jelas Arsad.

Ia melanjutkan, musim haji 2024 ini pemerintah masih menggunakan tema utama haji adalah Ramah Lansia untuk memberikan kenyamanan, juga program One Stop Services guna mempercepat proses keberangkatan haji.

Kemudian, kata Arsad, terkait layanan akomodasi, katering, juga transportasi meningkat setiap tahunnya memperbaiki setiap masukan untuk mengakomodir semua persoalan yang ada.

“Jamaah Lansia saat ini jumlahnya mencapai 45 ribu orang atau sekitar 21% dari total jamaah. Prinsipnya pemerintah akan memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji,” tegasnya.

Arsad juga menyatakan bersimpati atas perhatian DPD RI yang juga konsern pada persoalan daftar tunggu bagi calon jamaah haji di Indonesia, persoalan pengelolaan keuangan haji khususnya besaran BIPIH dan BPIH, sehingga DPD RI mendorong BPKH untuk segera merealisasikan rencana dan peluang investasi dana haji di Arab Saudi bagi peningkatan layanan jamaah haji.

“DPD RI melalui Komite III mendorong upaya revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna penguatan tugas dan fungsi BPKH dalam mengelola keuangan haji,” pungkasnya.

Komentar