Komisi II DPR: Usulan Penundaan Seleksi CPNS Perlu Dikaji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan menghormati usulan Ombudsman RI tentang penundaan seleksi CASN pada tahun 2024 hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Namun, politikus PAN itu mengingatkan, usulan tersebut harus dikaji dengan seksama oleh pemerintah.

“Usulan Ombudsman RI untuk melakukan penundaan, sah-sah saja. Tentu pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB dan BKN perlu melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan,” kata Guspardi, Rabu (8/5/2025).

Menurutnya, pemerintah bisa meminta pokok-pokok pemikiran soal usulan penundaan seleksi CASN dari Ombudsman. Selanjutnya perlu dianalisis apa dampak jika seleksi CPNS 2024 ditunda.

“Nah, kalau seleksi CASN 2024 ini ditunda, apakah cukup waktu bagi Kemenpan-RB bisa menuntaskan pengangkatan setelah gelaran Pilkada 27 November 2024 sampai akhir Desember 2024. Karena dari sisi regulasi mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2024,” jelas Guspardi.

Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat itu mengungkap kekhawatiran Ombudsman RI bahwa kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024 sangat rentan menjanjikan posisi ASN agar orang-orang memilihnya dan memunculkan relasi kepentingan antara politik dan harapan menjadi ASN memang cukup beralasan.

Namun begitu, Guspardi mengingatkan bahwa saat ini kepala daerah tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non-ASN menjadi ASN berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023. Dan kewenangan proses seleksi CASN dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Lagipula, sambungnya, Menpan-RB telah menegaskan bahwa seleksi CASN 2024 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Seperti ada livescore saat peserta tes mengikuti ujian yang bisa jadi instrumen ketepatan, transparansi dan mengusir joki. Di mana nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi CASN akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang.

“Tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN,” tegas Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi menyarankan, kekhawatiran Ombudsman RI bahwa seleksi CASN yang berdekatan dengan Pilkada dijadikan komoditas politik, perlu dijawab oleh KemenPAN-RB, agar dapat menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu dalam seleksi CASN 2024.

“Jika Tidak ada pengaruh signifikan, termasuk kekhawatiran adanya janji-janji politik peserta Pilkada, maka tidak ada alasan untuk menunda seleksi CASN 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar CPNS tahun ini ditunda. Ia berharap pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan usulan tersebut mengingat akan ada Pilkada pada November 2024 nanti.

“Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik,” ujarnya.

Komentar