LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah sangat mendesak untuk revisi.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Aras dalam Forum Legislasi bertajuk “Menakar Urgensi Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Bersama Muhammad Aras, juga hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun.
“Guna mencegah dan menekan kecelakaan transportasi publik, Pemerintah bersama DPR RI harus sesegera mungkin merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Muhammad Aras.
Selain untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan angkuatan jalan, kata politikus PPP itu, revisi juga dilakukan untuk mengakomodir munculnya kendaraan tanpa awak bahkan ojek online.
“Di UU Nomor 22 ini, transportasi publik tanpa awak dan ojek online belum diakomodir. DPR dalam posisi menunggu, apa maunya pemerintah untuk perbaikan transportasi publik ini,” tegasnya.
Dikatakannya, setiap tahun kecelakaan transportasi darat ini selalu saja berulang dan meningkat jumlahnya.
Namun dia mengungkapkan pesimistisnya bahwa DPR periode 2019-2024 bisa menyelesaikan revisi UU tentang LLAJ ini.
“Melihat sisa waktu masa jabatan yang tinggal hanya 3 bulan dan dikurangi dengan masa reses, mustahil revisi UU LLAJ bisa diselesaikan. Solusinya carry over pembasan RUU LLAJ ke DPR periode berikutnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, Negara melalui Pemerintah didorong untuk memberikan perhatian yang lebih kepada penyiapan revisi UU LLAJ ini.
“Juga pengusaha transportasi dan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi, partisipasinya sangat menentukan keamanan dan kenyaman transportasi publik ini,” pungkasnya.
Komentar