LIPUTAN.CO.ID, Padang – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan otonomi daerah atau Otda saat ini belum mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat.
Bahkan menurut Senator Dapil Provinsi Aceh itu, dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.
Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 tahun 2014 yang diselenggarakan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024).
“Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Fachrul Razi.
Dijelaskannya, Uji Publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut.
Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi Pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara Pemda, inovasi dan kerja sama Pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya.
“Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah,” ungkap Fachrul Razi.
Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi.
“Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujar pakar Otda Indonesia itu.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda.
“Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus,” papar Mahyeldi.
Anggota Komite I Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam Uji Publik ini. Ia mengatakan bahwa perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah.
Menjadi Narasumber Uji Publik ini adalah Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Dihadiri peserta dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika.







Komentar