LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan pengangkatan dan peralihan status seluruh non ASN atau tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN harus tuntas sampai Desember 2024 nanti.
Peralihan status bisa jadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diproses oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Diketahui, dari 2,36 juta orang tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih tersisa sebanyak 1,78 juta orang lagi yang masih menjadi bengkalai dan merupakan kewajiban yang harus segera dituntaskan pemerintah.
“Hak tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PPPK merupakan komitmen bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB yang wajib direalisasikan secara konsisten dan konsekuen oleh pemerintah,” kata Guspardi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, usai RDPU dengan 10 forum dan paguyuban tenaga honorer dari sejumlah provinsi di Indonesia, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, mengingat pengangkatan itu bersifat otomatis.
“Namun begitu tenaga honorer yang datanya sudah ter-update dalam database BKN tetap harus mengikuti tes, tetapi sifatnya hanya formalitas untuk membagi non ASN tersebut ke dalam konsep PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.
Ditegaskannya, seluruh tenaga honorer yang sudah ter-update datanya di BKN dan sudah mengabdi minimal lima tahun, dia minta bersabar, karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2023 (UU ASN) sampai sekarang belum diterbitkan.
Pada hakekatnya, lanjut politikus PAN itu, maksimal Desember 2024 semua tenaga honorer yang memenuhi dua syarat di atas insyaallah sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sehingga PPPK bakal menerima hak yang sama dengan ASN seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial dan fasilitas lainnya.
“Sementara untuk tenaga honorer yang di luar database BKN, tentunya belum bisa diangkat sebagai PPPK dan juga tidak akan mendapatkan NIP. Kita tuntaskan satu-satu dulu ya,” ujarnya.
Dikatakannya, Komisi II DPR RI akan senantiasa mengawal proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan bisa tuntas pada Desember 2024.
“Dengan catatan, pengangkatan tenaga honorer terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPP Paruh waktu. Di mana PPPK penuh waktu diangkat sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing,” ujarnya.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, menurut Guspardi, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dulu.
“Kemudian secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi bersangkutan,” imbuhnya.







Komentar