DPR Sebut Revisi UU LLAJ Diganggu Isu SIM

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Setiap ada wacana Revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan selalu diganggu dengan isu pengambil-alihan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang kini berada di kepolisian.

Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat, saat jadi narasumber dalam acara Dialektika Demokrasi bertajuk “Meningkatkan Keselamatan Transportasi Study Tour”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

“Setiap undang-undang tentang transportasi direvisi, selalu terkendala dengan isu pengambil-alihan penerbitan SIM,” ujar Syahrul.

Padahal, kata Syahrul, UU LLAJ tersebut sudah kurang rlvan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, apa lagi untuk masa yang datang.

“Contoh terkini terkait dengan  transportasi online dan angkutan umum non-rute atau bus wisata yang mendesak untuk diatur dalam UU LLAJ,” tegasnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu mengungkap sumber pengadaan angkutan wisata yang umumnya berasal dari mobil bekas angkutan umum bertrayek.

“Kalau tertera mobil pariwisata, umumnya bekas kendaraan bertrayek. Kalau di dinding bus tertulis ‘pariwisara’ umumnya lolos dari pemeriksaan pihak berwajib. Yang diperiksa kebanyakan kendaraan bertrayek. Padahal bus wisata harus juga diperiksa,” ungkapnya.

Selain itu, Syahrul juga menyebut bus angkutan wisata yang dikelola oleh perorangan. “Ini semua sudah saatnya diatur dalam UU LLAJ,” pungkasnya.

Komentar