LIPUTAN.CO.ID, Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran karena Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 20 tahun 2023 atau UU ASN belum juga diterbitkan.
Seharusnya menurut Guspardi, PP Manajemen ASN mesti diterbitkan lima bulan setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober lalu.
“Artinya, PP Manajemen ASN seharusnya sudah terbit pada April 2024,” kata Guspardi, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian PANRB, BKN dan KASN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Padahal, lanjutnya, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 nanti. Setelah itu, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi tugas dan jabatan di pemerintahan.
“Dan tenaga honorer yang ada diberbagai instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saat ini harus segera beralih status menjadi PNS atau PPPK,” ujar politikus PAN itu.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengingatkan Kementerian PANRB bahwa PP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara harus segera dituntaskan. Jangan sampai molor lagi apalagi terjadi keteledoran.
Kementerian PANRB mestinya paham dan memperhitungkan bahwa pada 27 November 2024 akan diadakan Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/ kota yang belum pernah dialami sebelumnya.
“Di mana dinamika terkait netralitas ASN sangat luar biasa. Apalagi pada saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu secara sumringah keberanian dari ASN untuk tidak netral sangat terlihat. Sementara itu PP yang akan mengatur mengenai ASN sampai sekarang belum diterbitkan juga,” tegasnya.
Guspardi mengingatkan, PP yang akan mengatur manajemen ASN adalah bengkalai yang harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan.







Komentar