Surati Presiden, Walhi: Tolak RUU KSDAHE

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI segera menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar nantinya tidak menandatangani atau menolak RUU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau RUU KSDAHE.

Demikian dikatakan Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Satrio Manggala dalam Forum Legislasi “RUU KSDAHE Segera Disahkan, Upaya DPR dalam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Saat ini RUU KSDAHE selesai dibahas di tingkat satu dan segera dibawa ke tingkat dua untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kalau DPR RI sudah sahkan, Wahli minta Presiden RI tidak teken atau menolakanya,” kata Satrio Manggala.

Surat Walhi kepada Presiden itu lanjut Satrio, disiapkan setelah menyimak hasil revisi yang tidak melibatkan masyarakat lokal atau masyarakat hukum adat setempat.

“Kalau dibilang RUU KSDAHE ini melindungi satwa, nggak juga. Misalnya, satu tanaman kecil atau genetik diambil dan dibawa ke luar negeri dengan alasan penelitian. Itu tidak diatur dalam RUU KSDAHE,” ungkapnya.

Demikian juga halnya dengan fenomena menyusutnya satwa langka karena lahannya mengecil dipakai untuk usaha tambang atau perkebunan yang diizinkan pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan pengusaha,” ungkapnya.

Secara teoritis, Satrio melanjutkan, RUU KSDAHE masih berorientasi ke Barat sehingga mengabaikan kondisi lokal.

“Soal persepsi konservasi juga jadi monopoli pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat setempat. Bahkan penetapan wilayah konservasi atas dasar tekanan asing.
Itu yang kini terjadi di Papua dan Sulawesi dan wilayah lainnya. Masyarakat adat yang menentang dikriminalisasi,” tegasnya.

Selain menulis surat ke Presiden Jokowi, Walhi kata Satrio, berharap pembahasan pada tingkat II nanti RUU KSDAHE bisa merefleksi kembali banyak hal.

Di acara yang sama, praktisi media Ariawan berharap agar semua masukan dari Walhi diakomodasi oleh pihak-pihak terkait.

Ariawan menambahkan, RUU KSDAHE juga tetkait dengan adat-istiadat masyarakat lokal yang hingga kini masih diakui eksistensinya oleh pemerintah.

“Karena sangat kompleksnya RUU KSDAHE ini, media tentu berkewajiban menjaga prinsip keberimbangan dalam sebuah berita,” imbuhnya.

Komentar