Anggota DPD RI Independen, Sultan Usul Berikan Hak Ikut Calonkan Diri Di Pilkada

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar anggota DPD RI dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Dia meminta agar ke depannya anggota DPD RI diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai calon kepala daerah.

“Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik,” ujar Sultan, Jumat (12/7/2014).

Sebagai wakil masyarakat dan daerah, lanjut Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

“Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD RI. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Bakal calon Ketua DPD RI itu mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen.

Namun dia meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui Pemilu tersebut.

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP, menurut Sultan, harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

“Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan partai politik anggota DPD RI yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada,” ujarnya.

Sultan berpandangan bahwa legitimasi politik anggota DPD RI yang didapatkan saat Pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD RI dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

“Ke depannya, kami mengusulkan agar UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI karena secara politik anggota DPD RI merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan,” pungkasnya.

Komentar