LIPUTAN.CO.ID, Tokyo – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan sejumlah anggota DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 25-29 Juni 2024.
Kunjungan ini guna menggelar sejumlah pertemuan penting dengan Japan International Cooperation Center (JICC), INPEX Corporation, Tokyo Gas, dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Tujuannya untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara dan dukungan dalam peningkatan kerja sama di bidang energi nuklir dan industri.
Selain itu, kunjungan juga bertujuan memperoleh informasi untuk persiapan pembahasan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Nono Sampono, menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dengan INPEX dan Tokyo Gas, serta mempercepat realisasi eksplorasi Blok Masela.
“Sebelum melaksanakan kunjungan ke Jepang, saya telah bertemu Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dan menerima masukan atas perkembangan terkini salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Prinsipnya, Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengembangan Blok Masela yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku,” kata Nono Sampono.
Senator Dapil Maluku itu menyatakan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, proyek Blok Masela dikembangkan dengan memilih Onshore, di mana pengembangan ini akan membantu sektor pertanian dan menghidupkan perekonomian dan menyejahterakan rakyat Maluku.
Hal ini diperkuat oleh Chairman dan President CEO INPEX, Toshiaki Kitamura yang mengatakan Presiden Jokowi sudah menentukan Onshore langsung dalam mengelola blok Masela.
Menurut Nono, Kitamura mengungkan INPEX sebagai pelaksana kontrak memiliki saham 65%, Pertamina 20% dan Petronas 15%.
Dalam kunjungan tersebut, DPD RI juga menyambangi kantor JICA dan menyoroti berbagai permasalahan kelautan yang dihadapi masyarakat di daerah, seperti illegal fishing, tumpahan minyak di laut, degradasi mangrove, dampak lingkungan akibat perubahan iklim, serta konflik geopolitik strategis seperti Laut China Selatan.
“Saya mendorong kerja sama pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui JICA yang selama ini telah dilaksanakan guna percepatan dalam memberikan dukungan bantuan teknis kepada BAKAMLA (Badan Keamanan Laut RI) guna peningkatan kapasitasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan khususnya di wilayah laut Indonesia,” ujar Nono.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan inisiatif DPD RI disusun pada tahun 2013, memiliki tujuan politik hukum yang jelas yaitu untuk pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Hal ini sangat penting bagi pembangunan Indonesia sebagai negara dengan wilayah laut terbesar.
Setelah hampir 10 tahun diberlakukan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan, terutama terkait keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, DPD mengajukan perubahan secara terbatas atas UU Nomor 32 Tahun 2014 dengan menekankan pada peran BAKAMLA sebagai Indonesia Coast Guard,” tambah Nono Sampono.
Kunjungan kerja DPD RI ke Jepang ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang, serta membawa manfaat signifikan bagi peningkatan kapasitas BAKAMLA dan pengembangan sektor energi di Indonesia.







Komentar