Ketua Komite I DPD RI Temui Kapolda Aceh

LIPUTAN.CO.ID, Banda Aceh – Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, menemui Kapolda Aceh Irjenpol Achmad Kartiko, terkait dengan Revisi UU Kepolisian dan UU TNI yang akan dilakukan pembahasan perubahan dalam waktu dekat.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menerima audiensi Ketua Komite I Fachrul Razi, yang juga Ketua Pansus DPD RI untuk RUU Kepolisian dan RUU TNI, di Mapolda Aceh, Jumat (25/07/24).

Dalam pertemuan tersebut Kapolda Aceh di dampingi Waka Polda Aceh Kombes Pol Armia Fahmi, dan Irwasda Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar beserta seluruh jajarannya.

Dalam pertemuan, Kapolda Aceh Irjenpol Achmad Kartiko, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua Komite I DPD ke Mapolda Aceh.

“Suatu kebanggaan bagi kami dapat berdiskusi mengenai peran, tugas dan fungsi Polri secara umum dan terima kasih kepada Ketua Komite I DPD dalam rangka perbaikan dan pembenahan arah dan pengembangan menuju Polisi yang Presisi,” kata Irjenpol Achmad Kartiko.

Dalam Pertemuan tertutup tersebut Fachrul Razi memberikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kapolda Aceh dan jajarannya sehingga rombongan dapat berkunjung ke Polda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut Fachrul Razi menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya ke Polda Aceh sesuai dengan fungsi Komite I DPD RI dalam bidang Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan pembangunan daerah.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan revisi UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, sebagai Ketua Pansus, kami berkunjung dalam rangka menerima masukan guna memperkuat revisi UU Kepolisian,” jelas Fachrul Razi.

Lebih lanjut Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya juga ingin menerima masukan yang berkaitan dengan masa tugas Polisi secara umum masa kerjanya bisa dikatakan relatif lebih singkat dibandingkan dengan institusi pemerintah lainnya.

Fachrul melanjutkan, terkait dengan wewenang penegakkan hukum dalam bentuk tindak pidana umum khususnya permasalahan Jinayah di Aceh, di mana Polda Aceh memiliki tugas tambahan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Polisi Pamong Pra Wilayut Hisbah (WH) yang di mana di Aceh permasalahan tindak pidana dalam bentuk judi, maisir dan khalwat bisa dikatagorikan tinggi sehingga perlu perhatian khusus Pemerintah.

Selain itu, Fachrul Razi juga menanyakan kesiapan Polda Aceh mengamankan wilayah pantai di Aceh mengingat Aceh merupakan wilayah yang memiliki luas bibir pantai cukup panjang dibandingkan provinsi-provinsi lain yang ada di Sumatera, sehingga memerlukan armada yang cukup untuk melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan nasional karena Aceh merupakan pintu masuk oleh semua pihak yang berkepentingan.

Disisi lain Kapolda Aceh berharap dengan adanya audiensi ini sinergi antara Polda Aceh dan Institusi Polri dan Komite I DPD RI dapat terus terjalin erat kerja sama yang lebih sinergis dan strategis.

Komentar