LIPUTAN.CO.ID, Makassar – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Demikian dikatakan Adies Kadir saat kunjungan kerja spesifik, sekaligus bertemu dengan jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan atau Sulsel.
“Kasus-kasus yang kecil dan memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Adies Kadir, usai memimpin rapat Komisi III DPR RI, di Polda Sulsel, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24).
Dijelaskannya, aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, namun perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice sehingga sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar itu mengapresiasi penerapan restorative justice di Sulsel yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat. “Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik,” ujarnya.
Anggota DPR Dapil Jatim I itu menegaskan, penyelesaian perkara yang baik melalui restorative justice harus terus ditingkatkan dengan Standard Operational Procedure yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum. “Jadi, perdamaian-perdamaian yang baik inilah yang harus ditingkatkan dengan semakin banyak restorative justice, tentunya dengan Standard Operational Procedure yang sudah ditentukan oleh aparat penghubung,” tegasnya.
Terakhir, Adis mengungkapkan bahwa pembahasan undang-undang restorative justice kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang dan keanggotaan DPR RI berikutnya. “Saya rasa kita tunggu undang-undangnya nanti, insyaAllah masa sidang berikutnya, di masa keanggotaan berikutnya mungkin bisa dilakukan pembahasan,” imbuhnya.







Komentar