LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta menilai keputusan Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) cukup fenomenal.
Namun menurut Sukamta, keputusan ICJ tersebut belum akan bisa menyelesaikan masalah Palestina.
“Keputusan ICJ ini fonemal meski belum akan bisa menyelesaikan masalah Palestina,” kata Sukamta, dalam Forum Dialektika Demokrasi bertajuk “Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Anggota Komisi I DPR RI itu menegaskan, apa yang diperjuangkan Palestina saat ini adalah sesuatu yang normal saja karena mempertahankan dan merebut wilayahnya.
Selain itu, lanjutnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah membuat semacam proporsal untuk kedua negara dibuat kompromi agar konflik bisa dihentikan.
“Yang dilakukan Israel justru sebaliknya, mencaplok wilayah-wilayah yang dimiliki Palestina. Sekitar 70 persen wilayah Palestina sudah dicaplok Israel. Warga Palestina yang hidup di 30 persen wilayahnya itu juga dalam keadaan tidak aman,” ungkap Sukamta.
Untuk warga Palestina bergerak 2 km, lanjutnya, maka setiap 100 meter check point oleh militer Israel. Jadi itu kontrol Israel terhadap warga Palestina.
“Bahkan kalau warga Palestina menampung air hujan dianggap kriminal karena dilarang oleh UU buatan Israel,” ujarnya.
Polotikus PKS itu melanjutkan, sepanjang 57 tahun belakangan pencaplokan terus berlangsung. Apa yang dilakukan oleh Israel, maka memaksa warga Palestina meninggalkan wilayahnya.
Terkait dengan kelakuan Israel itu, ICJ mengeluarkan keputusan yang yg sangat monumental karena memastikan batas wilayah teritorial Israel itu mengacu kepada putusan tahun 1967.
“Artinya sudah ada batas-batas wilayah di antara dua negara.
Masalahnya, sejumlah negara besat membela Israel dengan alasan apa yang dilakukan Israel adalah membela diri,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Sukamta, ICJ justru sudah memutuskan bahwa apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina adalah penjajahan bahkan genosida.
“Karena itu, negara-negara besar yang kirim mesin perang dan uang dalam jumlah besar juga diputuskan ICJ sebagai tindakan mendukung penjajahan dan genosida,” pungkasnya.







Komentar