LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim minta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ikut menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.
“Kami minta Kemdikbudristek menolak pemberlakuan PP 28 tahun 2024 tentang pemberian alat kontrasepsi untuk siswa, karena tidak sejalan dengan norma agama dan Pancasila,” ujar Hakim dalam Raker Komite III DPD RI dengan Mendikbudristek, di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Hakim melanjutkan, meskipun PP ini dalam rangka pelaksanaan UU Kesehatan, tetapi ini menjadi penting untuk Kemendikbudristek tolak pemberlakuannya karena dalam salah satu ayatnya menyebutkan pemberian alat kontrasepsi untuk siswa yang menyasar dunia pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
Selain itu, Senator asal Lampung ini juga menyoroti dan mempertanyakan terkait program presiden terpilih yaitu makan bergizi gratis yang akan mengambil dari anggaran pendidikan.
Hakim menilai mandatory spending 20 persen dana pendidikan dikhususkan hanya untuk pendidikan saja agar tujuan pendidikan nasional efektif dan bisa tercapai dengan baik.
“Penggunaan anggaran pendidikan yang tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebaiknya dibiayai dari anggaran kementerian lain,” saran Hakim.
Komentar