LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada batal dilaksanakan.
Pembatalan Revisi UU Pilkada batal dilakukan, kata Dasco, karena Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada jadi UU Pilkada tidak kunjung memenuhi korum.
“Pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit tidak korum, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan, artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Keputusan tersebut lanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
Terkait dengan akan dimulainya pendaftaran Pilkada pada Selasa, 27 Agustus 2024 nanti, Dasco menegaskan DPR RI patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
“Kami tegaskan sekali lagi, kita patuh dan taat pada aturan yang berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi jadisial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, aksi demo menolak Revisi UU Pilkada oleh DPR RI masih berlangsung baik di depan maupun di belakang Gedung DPR RI.







Komentar