LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata Makassar menggelar dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/8/2024).
Dalam dialog tersebut, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow berharap memperoleh masukan mengenai pengelolaan pariwisata di daerah, dalam rangka melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pariwisata.
“Tugas pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak dimaksudkan untuk memperpanjang mata rantai pembentukan Perda, yang akan menyulitkan daerah, melainkan untuk menjembatani apabila daerah menghadapi kendala dalam pembentuka Perda,” kata Stefanus B.A.N Liow.
Senator asal Provinsi Sulawesi Utara ini menyarankan agar penyusunan Perda tentang pariwisata sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya begitu pula sebaliknya.
“Peraturan yang berlaku di tingkat pusat sudah seharusnya mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan yang ada di tingkat daerah sehingga daerah hanya tinggal menyesuaikan saja,” kata Stefanus, di Auditorium Amanagappa, Gedung Politeknik Pariwisata Makassar.
Direktur Politeknik Pariwisata Makassar, Herry Rachmat Widjaja menjelaskan, perencanaan pariwisata adalah isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik.
“Isu krusial yang harus disiapkan agar pembangunan pariwisata di daerah berjalan dengan baik. Perencanaan pariwisata disusun melalui Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippadra) berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025. Setiap daerah dituntut menyiapkan rencana induk pariwisata daerah, sebagai acuan pengembangan pariwisata, dengan mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujar Herry.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah menerangkan, Sulawesi Selatan telah mempunyai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Ripparda, yang status keberlakuannya sampai Maret 2030.
“Regulasi ini telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah berupaya meningkatkan tiga faktor peningkatan konsep pembangunan yakni, aksesibilitas, amenitas dan atraksi agar pembangunan pariwisata Sulawesi Selatan ke depan semakin meningkat,” pungkas Arafah.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua II BULD DPD RI, Lily Salurapa; Senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi; Senator asal Sumatera Selatan, Jialyka Maharani; Senator asal NTT, Ir. Abraham Liyanto; Senator asal Kalimantan Timur, H. Nanang Sulaiman; Senator asal Sulawesi Tengah Muhammad J. Wartabone dan Senator asal Maluku Anna Latuconsina dan para akademisi, asosiasi serta pemerhati wisata dan perangkat dinas pariwisata Sulawesi Selatan.
Komentar