Gugatan Anggota DPD RI Emma Yohanna Terhadap KPU Mulai Disidang

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Perkara Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna terhadap 7 (tujuh) komisioner KPU RI dan 5 (lima) komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus, pukul 14.00 mulai melakukan sidang pertama, di Ruang Sidang Profesor Seno Adjie 2.

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat, Amnasmen S.H., dan Dr. Aermadepa S.H. Sementara pihak tergugat di hadiri kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin dan kuasa hukum tergugat 4 Parsadaan Harahap.

Sedangkan 5 (lima) komisioner KPU RI maupun kuasa hukumnya belum sempat hadir.

Sementara komisioner KPU Provinsi Sumbar sebagai pihak turut tergugat di hadiri oleh semua komisioner.

Kuasa Hukum Hj. Emma Yohanna, Amnasmen saat dihubungi menjelaskan, agenda sidang dari siang hingga sore kemarin, di samping mempertemukan para pihak berperkara, juga melengkapi syarat administrasi legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya, yaitu tanggal 4 September.

“Agenda sidang kedua nanti adalah upaya memediasi para pihak yang berpekara,” imbuhnya.

Komentar