Kemenag Diduga Langgar Aturan Kuota Haji, Komite III Minta DPD RI Bentuk Pansus Haji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta –  Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta Pimpinan DPD RI untuk segera membentuk Pansus Haji DPD RI. Alasannya, ada indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami ingin mengusulkan agar dibentuk Pansus untuk mempelajari dan mencermati dugaan pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” kata Abdul Hakim dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen. Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Usulan pembentukan Pansus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD RI.

Abdul Hakim menjelaskan, di tahun 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu, yang selanjutnya mendapatkan penambahan kuota sebanyak 20 ribu.

Menurut Pasal 64, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jumlah jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun, tetapi justru sebanyak 50 persen digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus.

“Seyogyanya pemerintah secara konsisten memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun. Dengan demikian ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” ungkap Abdul Hakim.

Senada, Senator dari Sulawesi Utara Djafar Alkatiri juga mendukung usulan pembentukan Pansus Haji DPD RI. Menurutnya, kuota tambahan haji seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi waktu tunggu haji sampai puluhan tahun, di mana di Sulut, jumlah daftar tunggu mencapai 1,7 juta calon jemaah.

“Pansus pembentukan haji terasa betul bagi kuota haji yang sangat terbatas, dengan jumlah 1,7 juta di daftar tunggu saat ini. Kalau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama, mengambil keputusan yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Ini kaum muslim sangat merasa ternodai dan kecewa terhadap langkah Menag yang menyalahgunakan kuota 50 persen yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, saya sangat setuju Pansus dibentuk,” tegas Djafar yang juga merupakan Anggota Komite III DPD RI ini.

Usul Revisi PP Kesehatan
Selain pembentukan Pansus Haji, Senator asal Provinsi Lampung ini juga mendorong Pimpinan DPD RI untuk mengusulkan revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat 4 dalam PP tersebut mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah. Keberadaan pasal tersebut pun dinilai memunculkan polemik di kalangan masyarakat, terutama orang tua dan pemuka agama.

“Kami usulkan pada forum terhormat, agar DPD RI mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024, karena tidak sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait tujuan pendidikan nasional yang berazaskan pada budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegasnya.

Abdul Hakim juga mendorong agar DPD RI membentuk Pansus judi online untuk mendesak pemerintah agar memberantas judi online secara efektif. Keberadaan judi online terbukti telah memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat, mulai di lingkup keluarga dan kriminalitas.

Komentar