Komisi III DPR Berharap MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengharapkan Mahkamah Agung atau MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, yang didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut politikus Partai NasDem itu, Mahkamah Agung harus mempertimbangkan permintaan keluarga Dini yang mengharapkan keadilan.

“Saya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan perasaan keluarga korban dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Sahroni, Kamis (1/8/2024).

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada perkembangan terbaru, dan Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan kasasi dengan sisa waktu empat hari sebelum batas waktu berakhir.

Sahroni mengungkapkan ada dugaan permainan dalam putusan kasus Ronald Tannur. Komisi III DPR akan menindaklanjuti dugaan tersebut. Menurutnya, Komisi Yudisial telah menjalankan tugasnya sejak awal, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil putusan hakim.

“Kami menghargai upaya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang sedang bekerja. Masyarakat diharapkan dapat memantau proses ini dan melihat hasil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Dia menilai, putusan bebas terdakwa tersebut tidak mencerminkan keadilan, mengabaikan fakta-fakta penting dari persidangan seperti hasil autopsi dan kesaksian ahli.

“Jika hakim memiliki rekam jejak yang baik, seharusnya keputusan tersebut mencerminkan keadilan. Namun, dalam kasus ini, banyak bukti yang diabaikan. Ini menunjukkan bahwa hakim tidak memikirkan keadilan, khususnya untuk keluarga korban,” tambahnya.

Dikatakannya, Komisi III DPR berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa putusan yang adil dapat dicapai,” pungkasnya.

Komentar