LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komite III DPD RI, Profesor Dailami Firdaus mengecam pelaksanaan kontes kecantikan yang diikuti oleh para transgender yang bertajuk “Miss Beauty Star Indonesia 2024”, di Grand Ballroom Orchardz Industri Hotel, Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024.
Terkait dengan kontes tersebut, Bang Dai panggilan beken Dailami Firdaus ini menilai Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah kecolongan.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta ini menegaskan, seluruh elemen masyarakat termasuk dinas terkait harus bersama-sama menjaga dan menguatkan nilai-nilai sesuai agama dan budaya di Indonesia untuk kepentingan generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
“Belajar dari kasus kontes kecantikan transgender ini, Komite III DPD RI meminta pemerintah dan pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas pada penyelenggara dan pihak-pihak terkait yang telah menggelar kegiatan tersebut,” kata Bang Dai, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Selain itu, Bang Dai juga mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baik di tingkat Pusat dan Daerah untuk lebih memperkuat pengawasannya atas kegiatan yang dilakukan di tempat-tempat wisata maupun hotel yang kontennya bertentangan dengan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Harus dipastikan agar kegiatan seperti itu tidak berulang lagi di seluruh wilayah Indonesia karena bisa merusak moral bangsa,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim pun menyesalkan acara tersebut yang dia nilai sebagai bentuk perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan agama.
“Peristiwa tersebut tidak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan agama yang dianut di Indonesia. Bahkan banyak tokoh dan pemuka agama yang menentang acara itu dilaksanakan, dan menuntut pihak berwajib untuk mengambil tindakan atas kegiatan yang tidak berizin dan dianggap sebagai kegiatan dari perilaku yang menyimpang,” jelasnya.
Senator asal Sumatera Barat ini menjelaskan, Komite III DPD RI sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPD RI yang salah satu bidang kerjanya terkait dengan masalah sosial dan keagamaan, menolak dengan keras diadakannya acara tersebut.
Apalagi, lanjutnya, konsep transgender sangat bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Hal ini dapat merusak generasi bangsa di masa depan. Perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak diterima di Indonesia, karena bertentangan dengan norma-norma, nilai dan adat ketimuran yang dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Pelaksanaan kegiatan Kontes Kecantikan Transgender, lanjut Muslim, merupakan bagian promosi dari perilaku LGBT. Padahal sudah jelas bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan norma-norma dan nilai-nilai yang ada di Indonesia terutama nilai-nilai Pancasila khususnya sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sila pertama ini secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama, dan hampir semua agama tidak memperbolehkan atau mengharamkan adanya praktik LGBT tersebut.
“Beberapa daerah di Indonesia, terutama di wilayah yang menerapkan syariah Islam seperti Aceh, memiliki peraturan yang jelas-jelas melarang adanya perilaku LGBT. Selain itu tindakan pernikahan sesama jenis dan adopsi anak oleh pasangan sesama jenis tidak diakui oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Sebagai wakil rakyat, Muslim menekankan bahwa tugas utama DPD RI adalah melindungi dan memelihara nilai-nilai budaya, moral, dan agama yang telah lama menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Kontes kecantikan transgender, menurutnya, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi mengganggu tatanan sosial yang sudah ada.
“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Kita harus memastikan bahwa mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan moral dan spiritual yang sehat. Kita tidak boleh membiarkan pengaruh negatif merusak masa depan mereka,” imbuhnya.
Komentar