Saat Baleg DPR Bahas RUU Pilkada, Guspardi Bersyukur di BKO

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan rasa syukurnya karena di BKO dari anggota Badan Legislasi DPR ke anggota Badan Anggaran DPR, saat berlangsungnya pembahasan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut dikatakan Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, (Kemdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di pimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung DPR RI, Senayang, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“Untung saya di BKO dari Baleg DPR RI sehingga tidak mengikuti pembahasan RUU Pilkada saat itu,” kata Guspardi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, RDP yang dilakukan saat telah mengembalikan marwah DPR RI.

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II ini mengembalikan marwah DPR RI dengan cara memasukan Putusan MK nomor 60 dan 70 secara utuh ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada,” imbuhnya.

Komentar