Terima Kasih Mahasiswa, Komisi II DPR RI Setuju PKPU Tentang Pilkada

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, (Kemdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), akhirnya menyetujui Peraturan KPU tentang Pilkada sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

“Sudah kita dengar dan teliti, draf PKPU ini telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak ada yang kurang dan tidak ada pula yang ditambah. Apa bisa disetujui?,” tanya Doli Kurniawan.

“Setujuuu…,” jawab anggota Komisi II DPR RI yang hadir.

“Alhamdulillah. Rapat Dengar Pendapat menyetujui PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada yang landasan hukumnya Putusan MK Nomor 60 dan 70,” ujar Doli, sembari mengetukan palu sidang.

Sebelum menutup RDP, politikus Partai Golkar itu menyatakan terima kasih kepada masyarakt dan peserta aksi demo penentang Revisi UU Pilkada.

“Terima kasih adik-adik mahasiswa yang selalu mengawal perjalanan demokrasi Bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Komentar