BULD DPD RI Nilai Penting Penguatan Kebijakan PDRD

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau BULD DPD RI menilai penting penguatan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk kemandirian daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liouw saat pembukaan acara diseminasi BULD DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait PDRD dan penyampaian hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Begitu strategisnya PDRD ini bagi daerah, menjadikan setiap perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat akan membawa pengaruh signifikan bagi kemampuan fiskal daerah, yang dituangkan ke dalam APBD. Setiap perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat harapannya akan semakin meningkatkan kemandirian daerah seperti, peningkatan kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan, pengurangan ketimpangan antara daerah kaya dan daerah miskin serta penguatan demokrasi berupa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Stefanus.

Lebih lanjut, anggota DPD RI asal Sulawesi Utara itu menyinggung soal hubungan pusat dan daerah dalam hal kewenangan maupun hubungan keuangan, di mana tarikan keduanya menghasilkan dinamika otonomi daerah yang selalu dinamis. Menurutnya pusat dan daerah adalah dua entitas yang tidak dapat dipisahkan, saling bersinergi dan menguatkan.

“Atas dasar hal tersebut DPD RI hadir untuk menjembatani dan memastikan bahwa Perda yang disusun telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pusat, dan sebaliknya peraturan perundang-undangan yang disusun oleh pusat telah mengakomodir kepentingan-kepentingan daerah,” sambung Stefanus.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan memandang perlu membangun sinergitas antara provinsi dengan kabupaten/kota yang merumuskan kebijakan implementasi penyerapan pajak daerah.

“Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten harus bersinergi mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar dapat memenuhi kebutuhan daerah dengan cara memudahkan proses pengurusan investasi daerah, pembukaan lowongan kerja, atau peningkatan pendapatan masyarakat dengan memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, agar penyerapan pajak daerah ikut meningkat,” tutur Horas.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana memahami bahwa menjaga desentralisasi fiskal tidak mudah. Namun dirinya tetap mengingatkan para kepala daerah untuk tidak hanya fokus meningkatkan PAD namun juga harus sejalan dengan peningkatan masyarakat.

“Masyarakat butuh bukti atas pajak yang dibayarkan, dapat dibuktikan dengan pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang baik. Untuk itu, kami mohon bantuan kepada DPD RI untuk dapat membantu pengawasan penyerapan dan penggunaan pajak tersebut di daerah,” pungkas Lydia.

Sementara itu Wakil Ketua BULD DPD RI, Alirman Sori mengatakan BULD DPD RI siap menampung segala aspirasi dari Sekretaris Daerah seluruh Indonesia demi sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.

“BULD DPD RI bersedia menjembatani segala keluhan pemerintah daerah baik itu terkait opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu), pengelolaan APBD maupun penyerapan pajak karena kami ingin setiap daerah dapat memaksimalkan PDRD dan berkembang lebih maju melalui PAD nya,” ujar Alirman.

Komentar