LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kasus korupsi yang terjadi di bank Jabar Banten atau BJB masih terus bergulir. Kasus perampokan ini menyita perhatian publik lantaran dana sebesar Rp200 miliar telah ditilap oleh oknum pejabat Bank BJB dan oknum anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyatakan, dugaan markup iklan senilai Rp 200 miliar di Bank BJB yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan buruknya tata kelola bank milik daerah.
Boyamin mengatakan, sama seperti halnya bank milik negara (BUMN) dan juga bank milik daerah (BUMD) pada prinsipnya kerap menjadi sapi perah penguasa.
“Prinsipnya BUMN dan BUMD itu jadi sapi perah dari oknum penguasa,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (20/09/2024).
Menurut Boyamin, oknum penguasa adalah mereka yang punya kewenangan. Kalau di pusat oknum itu bisa eksekutif atau legislatif.
“Kalau di daerah bisa gubernur atau DPRD. Paling tidak untuk membiayai kepentingan politik yang bersangkutan kalau toh tidak masuk kantong sendiri,” tambahnya.
Kasus di BUMD termasuk di Bank BJB, juga diperparah dengan adanya keterkaitan penyalahgunaan wewenang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus yang sama juga kerap terjadi kongkalingkong antara BUMN dengan anggota BPK yang memiliki wewenang mengawasi.
“Jadi ketemu oknum nakal ya sudah. Dua-duanya bisa bersekongkol untuk menutupi busuknya atau jeleknya tata kelola di BUMN atau di BUMD,” kata Boyamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9), menyatakan dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), sudah naik ke level penyidikan.
“Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut,” katanya.
Menurut Asep, penggelembungan mencapai 100 persen. Setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement digelembungkan hingga Rp 400 juta.
Mengejutkannya, duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat.
Bahkan diaebut-sebut duit mengalir sampai ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghapus soal temuan tersebut. (***)
Komentar