Komite II DPD RI Awasi Pelaksanaan UU Perkeretaapian

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Perkeretaapian merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren bidang perhubungan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023, Komite II DPD RI menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dalam rapat, Penjabat Sekda Kota Bandung, Dharmawan menyatakan menyambut baik kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite II DPD RI dalam rangka meninjau pelaksanaan UU Perkeretaapian.

Darmawan menyampaikan beberapa tantangan dalam bidang transportasi, di antaranya peningkatan jumlah kendaraan pribadi, infrastruktur yang belum memadai, rendahnya pengguna tranportasi publik, dan sistem transportasi publik belum terintegrasi dan terkoneksi dengan baik.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Kota Bandung memiliki strategi untuk menciptakan transportasi publik yang murah, aman dan nyaman didukung infrastruktur memadai dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Merespon sambutan Pj Setda Kota Bandung, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh menyatakan, merujuk pada tujuan utama UU ini adalah memastikan sistem perkeretaapian dapat mendukung mobilitas orang dan barang secara massal dengan aman, nyaman, efisien, dan terintegrasi dengan moda transportasi lain.

Selain itu, UU ini menetapkan peran penting perkeretaapian dalam sistem transportasi nasional dan mengatur secara rinci tanggung jawab serta wewenang pihak terkait untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menambahkan, Jawa Barat, khususnya kota Bandung merupakan salah satu daerah yang dijadikan desain pelaksanaan bidang perkeretaapian, kereta cepat Jakarta-Bandung, sehingga dipilih sebagai daerah kunjungan kerja oleh Komite II DPD RI.

Kegiatan ini lanjutnya, untuk menjaring informasi serta aspirasi dari stakeholder bidang perkeretaapian di Provinsi Jawa Barat yang kemudian akan dirangkum serta disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI memperoleh beberapa informasi pelaksanaan UU Perkeretaapian, di antaranya informasi mengenai penyelesaian pelepasan lahan warga yang terkena dampak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang masih belum dilaksanakan seluruhnya dan masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat, fasilitas pengoperasian kereta api serta infratruktur yang belum memadai.

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI yakni Abdullah Puteh dan Bustami Zainudin, dan Anggota Komite II DPD RI antara lain yakni Intsiawati Ayus, Emma Yohanna, Ria Mayang Sari, Amalia, dan Aldilah Aziz.

Selain itu, juga hadir stakeholder perkeretaapaian, di antaranya Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, perwakilan PT Industri Kereta Api (PT INKA), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI), dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Komentar