LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar mengungkapkan banyak temuan penting yang diduga kuat melanggar UU dan Keppres tentang haji yang dilalukan oleh Kementerian Agama.
Hal itu dikatakan Marwan Jafar dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik”, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Banyak temuan Pansus yang mengarah kepada perbuatan pelanggaran undang-undang dan Keppres tentang haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Namun intervensi terhadap Pansus juga banyak,” kata Marwan.
Intervensi terhadap Pansus Haji lanjut politikus PKB itu, datang dari eksternal dan internal. “Tapi saya tidak mungkin sebut nama para pihak yang dari awal sudah intervensi,” ujarnya.
Bahkan Marwan Jafar menegaskan kesimpulan tentang hasil kerja Pansus Haji boleh diumumkan ke publik setelah diperiksa oleh pihak yang intervensi Pansus.
“Kesimpulan Pansus Haji keluar setelah lapor ke pihak yang mengatur di DPR dan luar DPR. Apakah kesimpulan Pansus Haji seperti ini cocok atau tidak. Karena sudah sesuai, maka diumumkan,” ungkap Marwan.
Seharusnya berbagai temuan Pansus Haji dalam pemeriksaan terhadap para pihak disusun sendiri oleh Pansus. Termasuk penggunaan frasa atau pilihan kata yang tepat dalam laporan.
“Makanya terjadi perubahan penggunaan kata misalnya dari PELANGGARAN menjadi KETIDAKPATUHAN. Jadi menggunakan kata PELANGGARAN saja tidak boleh. Pansus hanya boleh gunakan kata TIDAK PATUH,” ungkapnya.
Padahal kata Marwan, kalau tidak ada intervensi internal dan eksternal, sesungguh bagus hasil kerja Pansus Haji ini.
“Kalau tidak ada penumpang gelap, saya kira bagus hasil kerja Pansus Haji ini. Tapi begitu kenyataannya,” ujarnya.
Komentar