Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Diakhir Masa Jabatan Jokowi, Begini Besarannya

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap tidak mengalami perubahan. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA),” kata Jisman dalam keterangan resminya, Senin (30/9).

Namun, meskipun berdasarkan perhitungan parameter-parameter tersebut tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. 

Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ungkap Jisman.

Kementerian ESDM juga berharap agar PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional serta meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. 

Langkah ini diharapkan dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh sehingga tetap stabil.

“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga,” pungkas Jisman.

Dengan kebijakan ini, masyarakat dan industri diharapkan dapat merasakan kestabilan harga listrik hingga akhir tahun, meski terdapat fluktuasi pada parameter-parameter ekonomi yang mempengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.

Tarif Listrik Nonsubsidi Oktober-Desember 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Komentar