LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan di ajaa pada kuartal 1 tahun 2025 mendatang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Badullah mengatakan, kuartal I-2025 dimaksud adalah pada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab bagaimanapun, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal I-2025 yang akan datang,” kata Said dilansir DPR, Jumat (20/9/2024).
Pemerintah sebelumnya menyebut rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak.
“Kita lihat ke depan apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku di tahun 2025,” kata Said Abdullah.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said adalah upaya pemerintah berdasarkan UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1 persen, dari 11 ke 12, itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” demikian Said Abdullah. (***)
Komentar