LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sudah 20 tahun bergulir di Parlemen. Namun, hingga kini belum jelas kelanjutannya.
Bahkan, DPR RI bersama DPD RI telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah konkret agar RUU ini dapat naik ke tahap pembahasan, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Rapat Kerja yang digelar, Kamis (26/9/2024), oleh Pansus RUU Daerah Kepulauan secara tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, yang bertujuan menindaklanjuti RUU Daerah Kepulauan, malah tidak dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sangat disayangkan pada rapat kerja kedua Pansus ini tidak ada satu pun Menteri yang hadir,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, saat memimpin rapat.
Satu-satunya perwakilan pemerintah yang hadir dari pihak Kemenkumham. Kementerian yang menggawangi bidang hukum ini tidak dapat bertindak lebih jauh, karena dalam Surpres yang pertama disebut Kemendagri, sehingga kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian ini dianggap memiliki tanggung jawab paling utama sebagai leading sector.
Ketua Komite I Fachrul Razi, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak-pihak terkait pada Pansus tersebut.
Ia menilai pemerintah kurang komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan.
“DPD RI kecewa kepada pemerintah (Kemendagri), karena tidak hadir pada rapat Pansus. Sikap pemerintah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah Kepulauan. Sehingga rapat hari ini tidak bisa mengambil keputusan politik akibat tidak lengkapnya unsur pemerintah”, kata Razi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Ongku P. Hasibuan juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap RUU ini.
“RUU ini sepertinya diabaikan, pemerintah tidak ada komitmen sama sekali. Sementara RUU ini sangat strategis untuk dibahas mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, dan sekaligus juga negara maritim dan pembangunan di sektor kelautan harus diakselerasi,” ungkap Ongku.
Senada, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Agung Widyantoro menambahkan, RUU ini sangat urgen sebagai kerangka normatif untuk menyelesaikan masalah di wilayah kepulauan yang terpinggirkan, terpencil dan terbelakang.
“RUU ini sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di wilayah kepulauan. Jika RUU ini dapat disepakati bersama dengan pemerintah, persoalan-persoalan dengan negara tetangga dapat teratasi dengan baik,” jelas Agung.
Sedangkan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Saadiah Uluputty juga menyayangkan sikap pemerintah. “Surpres sudah ada sejak Maret 2020, sehingga sebetulnya tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan RUU ini. Tetapi karena kurangnya respon dari pemerintah, RUU ini jadi mati suri,” ungkap Saadiah.
Pada akhir rapat, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Musthofa mengusulkan agar ada terobosan agar pembahasan dalam Pansus dapat berjalan tanpa hambatan.
“Perlu skenario lain dalam agenda rapat ini agar pembahasan RUU tetap dapat dilakukan,” imbuh Musthofa.







Komentar