LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Kalangan anggota Komite III DPD RI mengungkap keresahannya terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Selain melakukan inventarisasi data kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang didominasi korban perempuan, kami juga ingin menyerap aspirasi dari Komnas Perempuan terkait penanganan dan perlindungan korban KBG dan efektivitas perundang-undangan yang berlaku seperti UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M Yatim).
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menganggap serius lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga menganggap perlu untuk menggelar rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA RI.
“Setelah ini kami akan menggelar rapat kerja dengan Menteri PPPA untuk membahas solusi dan langkah konkret dalam menekan kasus kekerasan dengan perempuan yang angkanya semakin melonjak di setiap tahunnya,” kata Hasan Basri.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Selatan Arniza Nilawati berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera disahkan.
“Diperlukan perlindungan hukum yang kuat atas kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan. Namun hingga saat ini RUU PPRT belum juga diketok palu sehingga kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga terutama perempuan menjadi saling lempar tanggung jawab antar kementerian baik kementerian sosial maupun tenaga kerja,” ungkap Arniza.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, efektivitas UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual masih terbilang baru sehingga beberapa aparat penegak hukum masih harus banyak beradaptasi.
“Beberapa kasus yang ditemukan sudah menggunakan UU ini, namun masih banyak penegak hukum yang kembali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU Perlindungan Anak Untuk Kekerasan Seksual dengan alasan hukuman yang lebih berat, padahal di dalam UU TPKS mengandung unsur pemulihan korban. Sedangkan untuk UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 cukup efektif meningkatkan keberanian korban untuk melapor karena adanya legitimasi UU tersebut,” tutur Mariana.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Susanti menjelaskan, untuk kasus kekerasan pekerja rumah tangga dikarenakan belum disahkannya UU PPRT sehingga sering kasus ini hanya dianggap kasus ketenagakerjaan semata.
Adapun terkait pendampingan advokasi kasus korban kekerasan seringkali terbentur oleh struktur hukum yang menganggap kasus KDRT bukan kasus besar.
“Penerapan konsep restorative justice yang kurang tepat dan cenderung mengarahkan untuk mendamaikan tanpa memperhatikan relasi yang terjalin antara korban dan pelaku. Selain itu banyak terjadi keterlambatan perlindungan terhadap korban kekerasan karena pelaku tidak segera ditahan,” ujar Khotimun.







Komentar