LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah sedang membahas aturan mengenai pembatasan dan kriteria siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi hingga kini masih dalam pembahasan.
“Menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kamis (12/09/2024).
Menurutnya, pembahasan tersebut masih membutuhkan waktu setidaknya satu hingga dua minggu. Sehingga publik diminta untuk tidak berspekulasi terlebih dahulu mengenai pengetatan pengguna BBM bersubsidi.
“Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tuturnya.
“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran, jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair, kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” kata Bahlil menambahkan.
Sebelumnya, aturan pembatasan pengguna BBM bersubsidi rencananya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM dan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini.
Aturan tersebut meliputi pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Sementara kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk solar subsidi maksimal 2.000 CC, dan BBM Pertalite maksimal 1.400 CC. (***)
Komentar