AKD Disahkan, Badan Anggaran Diisi 105 Anggota DPR RI

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akhirnya menetapkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

AKD DPR RI yang ditetapkan yaitu Badan Musyawarah (Bamus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat.

Setelah rincian jumlah dan susunan anggota DPR di tiap AKD ditampilkan oleh pihak Setjen DPR di layar besar dalam rapat, Puan lantas meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.

“Dengan itu kami meminta persetujuan Sidang Paripurna terhadap penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan Badan Aspirasi Masyarakat, apakah dapat disetujui?” tanya Puan saat memimpin Rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

“Setujuuu,” jawab anggota DPR serempak.

Sebelum disahkan, pemimpin Rapat Paripurna sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani merinci jumlah anggota di setiap AKD.

Tiap-tiap Komisi di DPR beranggotakan sekitar 44 sampai 45 orang anggota. Selain itu, Baleg DPR RI diisi oleh 90 anggota, sedangkan Bamus diisi oleh 58 anggota.

Selain itu, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Anggota.Lalu, BAKN diisi 19 anggota, BKSAP diisi 45 Anggota, dan Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota.

Komentar