KTKI Adukan Kemenkes ke Komite III DPD RI

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengadukan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertentangan dengan prinsip good public governance.

Hal itu terungkap saat audiensi delegasi KKI dengan Komite III DPD RI, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Dalam pertemuan yang digelar di DPD RI, Jumat (18/10/2024), Perwakilan KTKI Rachma Fitriati menjelaskan, bentuk dugaan maladministrasi dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) anggota KTKI saat proses seleksi Konsil Kedokteran Indonesia yang bertentangan dengan prinsip good public governance,” ungkap Perwakilan KTKI Rachma Fitriati.

Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Pertama, penghentian kegiatan KTKI secara sepihak.

Menurutnya, pada minggu ketiga bulan September 2024, Plt Ses KTKI menghentikan seluruh kegiatan dan anggaran KTKI, meski KTKI merupakan lembaga independen.

“Penghentian ini berdampak pada pelayanan publik dan validasi e-STR (Surat Tanda Registrasi), yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Kedua, menurut Rachma, anggota KTKI juga diminta berhenti dari pekerjaan dan harus berdomisili di Jabodetabek sejak September 2022.

“Penghentian mendadak itu, lanjutnya, menyebabkan anggota KTKI kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ketiga, sambungnya, pelantikan pimpinan KKI dilakukan setelah proses seleksi yang tidak transparan. Ketua KKI yang terpilih adalah anggota panitia seleksi, sehingga terjadi konflik kepentingan.

“Keempat, anggota KTKI tidak diberikan kesempatan menyelesaikan tugas dan membuat laporan pertanggungjawaban, yang seharusnya merupakan bagian dari amanah negara. Dan, kelima adalah adanya pelanggaran prosedur dan hak,” imbuhnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan, Komite III DPD RI akan menindaklanjuti aduan tersebut.

“Komite III DPD RI akan mengkaji data dan laporan aduan serta kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang mengakibatkan tumpang tindih dengan peraturan lain dan diduga merugikan orang lain,” ujarnya.

Filep mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komite III DPD RI akan melakukan koordinasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk dilakukan mediasi atas aduan dari KTKI tersebut.

“Komite III akan segera bahas pada agenda kerja Komite III. Dan mudah-mudahan Komite III bisa menjadi sarana aspirasi suara rakyat untuk terus memperjuangkan dan mudah-mudahan ada realisasi, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” imbuh Filep.

Komentar