Oleh: Zulfasli***
Setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka pada 20 Oktober 2024 nanti, sepertinya para mahasiswa di Indonesia belum akan bisa tenang untuk belajar di kampusnya masing-masing.
Sebab, tugas konstitusi mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara masih sangat dibutuhkan oleh rakyat selaku pemilik sah kedaulatan. Tugas “keparlemenan” mahasiswa Indonesia bertambah dari yang selama ini mengawasi kerja-kerja DPR RI, ke depan diharuskan lagi mengawasi kerja-kerja DPD RI restu presiden terpilih.
Mencermati proses pemilihan pimpinan hingga menghasilkan ketua dan para wakil ketua di tiga lembaga legislatif itu, secara kasat mata memang tidak berjalan secara independen. Faktor arahan, petunjuk hingga maunya presiden terpilih sangat menentukan.
Bahkan arahan, petunjuk hingga maunya presiden terpilih itu juga dipertontonkan secara vulgar oleh segelintir elite yang kini berstatus sebagai Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.
Dalam kapasitasnya sebagai bakal calon Pimpinan DPD RI saja mereka baru terlihat memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk mendeklarasikan kelompoknya bertarung di pemilihan Pimpinan DPD RI setelah diterima oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Apakah itu salah? Tentu tidak! Cuma ketika adegan itu mengisi ruang-ruang publik, hal itu mendorong munculnya memori masyarakat akan masa 32 tahun Orde Baru berkuasa, yang harus dibayar mahal untuk menghentikannya melalui sebuah Reformasi 1998.
Fakta minta restu paket bakal calon Pimpinan DPD RI kepada presiden elected memang bukan hal baru karena jamak terjadi di masa Orde Baru. Tapi ketika di buka lembaran-lembaran reformasi, dengan sendirinya perbuatan minta restu presiden elected itu tentu sangat menggelikan.
Beda halnya dengan pemilihan Pimpinan DPR RI dan MPR RI yang komposisinya sudah diatur dalam UU MD3. Meski demikian perbuatan yang sangat berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat adalah keharusan semua partai politik yang lolos ambang batas parlemen diberi jatah untuk jadi Pimpinan MPR RI.
Alasan elite MPR RI untuk memberi jatah kepada semua partai politik lolos ke DPR RI karena Majelis adalah rumah besar rakyat dan tidak memerankan politik praktis. Di sisi lain, keseharian MPR RI itu lebih memihak kepada kekuasaan ketimbang mendorong pemerintah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan negara dan memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia.
Karya tertinggi MPR RI pascareformasi hanya berupa rekomendasi-rekomendasi yang secara khusus ditujukan kepada MPR RI periode berikutnya. Sedangkan pelaksanaan terhadap rekomendasi MPR RI sebelumnya tidak pernah disampaikan ke masyarakat sebagai pertanggungjawaban publik.
Keberadaan MPR RI di dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa dan bernegara sepertinya sekedar pemenuhan formalitas dari perintah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Fungsi MPR RI sebagai institusi pengawal etika, moral dan akhlak penyelenggara negara sudah kehilangan makna. Meski demikian, rakyat juga harus membiayainya melalui pajak yang dipungut pemerintah atas nama Negara. Di situ letak ketidakadilannya.
Perihal Pimpinan MPR RI yang diisi oleh seluruh partai politik yang lolos ambang batas parlemen dan ditambah dengan satu orang Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, juga terkesan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh partai politik pengusung utama presiden terpilih.
Secara signifikan melalui Sidang Paripurna DPD RI terpilihlah anggota DPD RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menjadi Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI. Abcandra Muhammad Akbar Supratman adalah anak sulung Supratman Andi Agtas yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Sebelumnya, Supratman Andi Agtas adalah Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Merunut kepada peristiwa yang sudah terjadi yang dimulai dari pertemuan elite DPD RI (saat itu dalam kapasitas calon Pimpinan (DPD RI) dengan presiden terpilih Prabowo Subianto di bilangan Jakarta Selatan, patut diduga terpilihnya Abcandra Muhammad Akbar Supratman jadi Wakil Ketua MPR RI sebagai upaya balas jasa terhadap kesediaan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra menerima paket calon Ketua DPD RI dan tiga calon Wakil Ketua DPD RI.
Faktanya, Fadel Muhammad yang seorang politikus senior Partai Golkar, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan juga Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024 kalah telak dari Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dalam pemilihan Pimpinan MPR RI periode 2024-2029.
Sama halnya dengan milenial lainnya, Abcandra Muhammad Akbar Supratman yang masih berusia sekitar 26 tahun, diduga juga tidak lepas dari pengaruh orang tua dan partai politik tempat orang tuanya selama ini bernaung, plus dalam kedudukan orang tuanya yang kini sebagai Menkumham.
Adalah benar, kalau presiden terpilih Prabowo Subianto hanya punya kepentingan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara dengan MPR RI, DPR RI dan DPD RI.
Namun patut dicurigai para politikus yang partai politiknya memenangkan Pemilihan Presiden tahun 2024, punya motivasi lain lagi di antaranya untuk kepentingan nepotisme yang patut diwaspadai dan diantisipasi oleh Prabowo Subianto, baik dalam kapasitas Presiden RI (setelah 20 Oktober), maupun selaku pimpinan pucuk Partai Gerindra.
Hal lain yang juga patut dicurigai oleh Presiden Prabowo Subianto nantinya adalah sikap elite DPD RI yang belum apa-apa sudah menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintahan Prabowo Subianto dan sama sekali elite DPD RI terkesan tidak paham tugas-tugas mereka sebagai rumpun kekuasaan legislatif antara lain harus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Kalau Presiden Prabowo Subianto tutup mata terhadap semua potensi konflik kepentingan elite DPD RI dan internal kader Partai Gerindra serta partai politik pengusungnya, maka fungsi kontrol akan diambil-alih oleh mahasiswa Indonesia.
Artinya, untuk lima tahun ke depan mahasiswa Indonesia harus memerankan fungsi-fungsi ekstra parlemen lagi selain menjalankan kewajibannya untuk belajar dan belajar. Itu akan terjadi karena ada potensi sikap pembiaran oleh presiden terpilih.
Penulis: Wartawan Liputan.co.id**







Komentar