Bareskrim Polri Blokir Aset Judi Online Internasional Rp36,8 Miliar

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas jaringan judi online internasional.

Kali ini, aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait situs judi online berhasil diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemblokiran ini merupakan hasil pengembangan kasus besar yang sedang ditangani pihak kepolisian.

“Siber Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyita uang lebih dari Rp89 miliar terkait kasus serupa. Langkah tegas ini diambil guna mengusut tuntas jaringan judi online internasional yang telah merugikan masyarakat Indonesia.

“Dengan pemblokiran ini, kita berharap perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” ujar Himawan penuh optimisme.

Jaringan situs judi internasional ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, poker, dadu, hingga permainan lokal seperti gaple, domino, dan koprok. “Judi online internasional ini menawarkan berbagai macam jenis perjudian. Ini akan terus kita usut,” tegas Himawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar kasus judi online dengan situs Slot8278, yang diduga dikendalikan oleh warga negara China dengan perputaran uang mencapai Rp685 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil mewah (Toyota dan Hyundai), tiga unit handphone, dan satu laptop yang digunakan sebagai alat operasional situs tersebut.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak habis jaringan judi online yang telah meresahkan masyarakat dan melibatkan transaksi bernilai fantastis.

Komentar