LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto mengenai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 November 2024. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat, membacakan surat tersebut kepada para anggota dewan.
“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 perihal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” kata Adies.
Presiden Prabowo telah memutuskan untuk tidak mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK yang telah dikirim oleh Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kini, sebanyak 20 orang calon pimpinan dan calon Dewas KPK akan mengikuti tahapan tes terakhir di DPR.
Proses seleksi calon pimpinan dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 telah dimulai sejak 26 Juni 2024. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diwajibkan mengirimkan berkas administrasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) KPK hingga batas akhir pendaftaran pada 15 Juli 2024.
Pihak Istana juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melakukan kaji ulang terhadap daftar nama calon yang telah disampaikan oleh Jokowi.
“Saya rasa tidak, ya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan kaji ulang tersebut.
Prasetyo menambahkan bahwa DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait nama-nama calon pimpinan dan calon Dewas KPK.
Pada naskah yang diedit, informasi disajikan dengan lebih terstruktur dan jelas, memastikan bahwa inti berita tersampaikan dengan ringkas dan mudah dipahami pembaca.







Komentar