LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan sarana pengelolaan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk anggaran tahun 2021-2023.
Kasus ini diduga melibatkan praktik penggelembungan (mark-up) anggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Kami sedang menangani kasus terkait pengadaan barang, yaitu asam yang digunakan dalam pengolahan karet, semacam asam semut,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Asep menjelaskan, barang yang dimaksud diproduksi oleh sebuah pabrik di Jawa Barat dan dibeli Kementan untuk kemudian didistribusikan kepada petani karet.
“Pihak Kementan membeli produk itu untuk disalurkan kepada petani,” jelasnya.
Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi adanya mark-up harga barang tersebut, yang berpotensi merugikan negara.
“Barang yang seharusnya dijual seharga Rp 10 ribu per liter justru dihargai hingga Rp 50 ribu per beberapa liter,” ungkap Asep.
Meski begitu, Asep belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Mereka adalah AN, seorang karyawan swasta; RM, seorang PNS dengan jabatan JFPPBJ Madya di Biro Umum dan Pengadaan periode 2019-2024; serta RIS, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 hingga Oktober 2024.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek Kementan tersebut.
Komentar