LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula.
Rudianto menilai, penetapan tersangka ini tiba-tiba muncul tanpa peringatan dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai motivasi di baliknya.
“Kasus Tom Lembong tiba-tiba mencuat tanpa ada tanda-tanda sebelumnya. Ini tentu menimbulkan persepsi di masyarakat, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau ada pesanan tertentu?” ungkap Rudianto, dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Rudianto khawatir publik melihat kasus ini sebagai upaya yang ditargetkan pada individu tertentu, termasuk kasus-kasus lama yang kembali diungkit. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya memprioritaskan kasus-kasus besar yang berdampak signifikan.
“Harusnya fokus pada kasus kelas kakap, bukan kasus kecil yang justru meresahkan masyarakat. Harapan masyarakat sangat tinggi terhadap Kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu, Rudianto meminta agar Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dalam merancang strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif. Dia menekankan pentingnya pendekatan pencegahan agar tidak selalu mengandalkan penegakan hukum yang represif.
“Jika tidak ada perubahan, Indonesia akan terus dikenal sebagai negara dengan pejabat yang keluar-masuk penjara. Tiga lembaga hukum harus memikirkan cara pencegahan yang lebih efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), menantang penetapannya sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dianggap cacat hukum, dan meminta agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan.
“Kami meminta klien kami dibebaskan karena penetapan tersangka ini cacat hukum,” ujar Ari dalam keterangannya pada Selasa (5/11).
Komentar