Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Pujian DPR, Diusulkan Jadi ‘Bapak Restorative Justice’

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat perhatian positif dari DPR RI atas pendekatannya yang menekankan prinsip Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus-kasus kecil.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Stevano Rizki Adranacus, bahkan mengusulkan gelar “Bapak Restorative Justice Indonesia” bagi Burhanuddin.

Dalam rapat Komisi III pada Rabu (13/11/2024), Stevano menilai Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang paling aktif mengutamakan RJ untuk kasus-kasus masyarakat kecil.

“Burhanuddin selalu menegaskan pentingnya Restorative Justice bagi rakyat kecil,” ujar Stevano.

Selain mengapresiasi fokus Burhanuddin pada masyarakat bawah, Stevano juga memuji keberaniannya dalam mengusut kasus korupsi besar yang merugikan negara. Menurut survei Indikator pada September 2024, Kejaksaan Agung kini menjadi salah satu lembaga yang paling dipercaya publik.

Di sisi lain, Stevano juga mengingatkan agar pendekatan hukum Kejaksaan Agung tidak hanya legalistik, terutama bagi kasus yang melibatkan ketidaktahuan sebagai faktor utama. Ia meminta agar Kejaksaan mampu memahami konteks lapangan, khususnya untuk kasus di daerah-daerah seperti NTT, yang membutuhkan pemahaman kearifan lokal.

Stevano berharap Kejaksaan dapat memberikan perhatian lebih kepada wilayah seperti NTT, baik dari segi penambahan sumber daya manusia (SDM) maupun fasilitas yang mendukung mobilitas jaksa di lapangan.

“Dengan kondisi geografis yang sulit, jaksa di NTT membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai,” tutupnya.

Komentar