LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Gerak cepat yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI dalam merespon berbagai masalah hukum yang terjadi tidak perlu dipertentangkan.
Gerak cepat itu menurut anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil, adalah upaya sungguh-sungguh dari DPR RI untuk membantu Presiden Prabowo Subianto menegakan hukum.
“Jaksa Agung, Kapolri bahkan sejumlah Kapolda kami panggil untuk rapat. Itu salah satu upaya Komisi III DPR RI membantu Presiden Prabowo menegakkan hukum. Jangan dipertentangkan,” kata Nasir Djamil.
Hal itu dikatakan Nasir Djamil dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum”, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Politikus PKS ini mengatakan, konstitusi menyebut NKRI berdasarkan hukum. Karena itu hukum harus jadi panglima.
Di sisi lain lanjutnya, pelaksanaan dan wibawa hukum itu sering dipertanyakan masyarakat. Bahkan Sila ke lima dari Pancasila yaitu ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam praktiknya menjadi sila yang paling sial di negeri ini.
“Karena keadilan sosial yang dicita-citakan itu tidak kunjung hadir. Pertumbuhan ekonomi tidak akan bermanfaat kalau cuma dinikmati segelintir orang. Pak Prabowo harus memastikan arah bangsa ini di jalur yang benar dan kabinet tidak boleh keropos,” ujarnya.
Di acara yang sama, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun memuji langkah Komisi III DPR bertindak cepat menyikapi berbagai kasus hukum yang terjadi.
“Komisi III DPR RI sudah memulai tugasnya dengan baik, misalnya dalam kasus Thomas Lembong di mana Ketua Komisi III menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Jaksa Agung terhadap dugaan rekayasa kasus impor gula,” kata Asrun.
Demikian juga terhadap berbagai kasus tanah di Bali yang diduga kuat melibatkan kepolisian. “Komisi III DPR RI mestinya juga harus turun dan panggil Kapolri hingga Kapolda,” pinta Asrun.
Senada dengan Asrun, Praktisi Hukum Nicholas Kili Kili justru mengungkap kasus tanah di Bali yang saat ini masih sedang berproses hukum di Pengadilan namun kepolisian setempat memaksa untuk mengambil-alih objek perkara.
“Luar biasa Komisi III sekarang, dua Kapolda dipanggil yakni Polda Sulawesi Tengah dalam kasus kriminalisasi guru honorer dan Kapolda NTT dalam kasus BBM subsidi. Tapi dalam kasus di Bali, di mana orang dipukul, diintimidasi, diinjak-injak dan sudah dilaporkan ke Propam Polri dianggap biasa saja,” ungkap Nicholas.
Selain kasus tanah di wilayah Polda Bali, pengacara Pegi Setyawan itu juga minta Komisi III DPR RI memanggil Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.
Merespon permintaan Nicholas Kili Kili, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dalam acara tersebut menegaskan pihaknya secara kelembagaan bisa mengusut konflik tanah di Bali.
“Terhadap kasus tanah yang ditangani Nicholas di Bali, apa bisa Komisi III menanganinya, maka sepanjang ada pengaduan pasti diusut oleh Komisi III DPR,” tegasnya.
Rudianto menambahkan, sebagai mahasiswa baru di Komisi III DPR, dia akan bicara terus terutama terhadap hukum yang dibengkokan oleh aparatur penegak hukum.
“Begitu juga kekuasaan menggunakan hukum untuk menarget musuh politiknya. Saya juga akan bicara tanpa henti,” pungkasnya.
Komentar