Setop Kriminalisasi Guru, Bang Dai Serukan Darurat Perlindungan Guru

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pimpinan Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Profesor Dailami Firdaus menyerukan darurat perlindungan guru.

Seruan tersebut dinyatakan Dailami Firdaus sebagai respon terhadap maraknya kasus kriminalisasi oleh aparat terhadap guru yang terjadi di beberapa daerah.

“Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat prihatin dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, yang semakin hari intensitasnya semakin banyak,” tegas Dailami, Kamis (14/11/2024).

Senator asal Daerah Khusus Jakarta ini menjelaskan, pemberitaan terkait hal tersebut di berbagai platform media telah menjadi bola panas dan pembenar bagi orangtua atau wali siswa dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan hal serupa terhadap guru.

“Pendek kata, satu-satu tindakan yang dilakukan guru sebagai bentuk pendidikan, pengajaran dan pembinaan pada siswa justru dianggap sebagai tindakan penganiayaan dan penghinaan oleh orangtua atau wali siswa dan pihak-pihak lainnya, sehingga menjadi bahan aduan, laporan dan tuntutan secara pidana maupun perdata,” kata Dailami.

“Saya yakin, Ki Hajar Dewantara, KH Ahmad Dahlan, Raden Ajeng Kartini, Dewi Sartika dan tokoh pejuang pendidikan sekaligus pendiri NKRI lainnya tentu menangis melihat situasi dan kondisi saat ini,” kata Dailami.

Perjuangan mereka untuk mencerdaskan dan mengangkat harkat dan martabat anak bangsa melalui pendidikan dan pengajaran yang dilakukan oleh guru, ujarnya, justru di balas dengan memenjarakan guru, menuntut ganti-rugi pada guru dan tindakan lain yang tidak patut kepada guru.

“Bukankah itu ibarat air susu di balas air tuba?,” tegas Bang Dai, sapaan akrab Dailami Firdaus.

Bang Dai menyebut, sedikitnya ada empat hal yang bisa dilakukan terkait permasalahan kriminalisasi guru.

Pertama, Presiden bisa menginstruksikan kepada jajarannya seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri, untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan keberpihakan Pemerintah terhadap perlindungan guru.

Bagaimana pun, guru punya peran penting dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu Komite III DPD RI menyerukan Setop Kriminalisasi Guru, Darurat Perlindungan Guru.

Kedua, secara khusus Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah harus memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan dan memberikan layanan perlindungan pada guru, yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas.

“Meski telah berganti Kementerian, akan tetapi surat Keputusan ini tetap berlaku mengingat belum ada regulasi baru yang mencabutnya,” kata Bang Dai.

Ketiga, dalam jangka panjang, perbaikan atau revisi UU Guru dan Dosen mendesak dilakukan. Revisi UU Guru dan Dosen yang sedianya sudah masuk dalam Prolegnas long list tahun 2020-2024 pada kenyataannya sama sekali tidak dibahas oleh DPR.

Padahal sejak tahun 2019, DPD RI telah menyerahkan naskah RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kepada DPR RI.

Revisi dilakukan untuk memperkuat norma terkait perlindungan guru, yang harus meliputi seluruh aspek perlindungan bukan saja perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual.

Di samping itu perlindungan tersebut diberikan kepada guru terhadap berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan berbagai jenis perundungan (bullying).

Kempat, selaras dengan seruan Setop Kriminalisasi Guru, Darurat Perlindungan Guru, Komite III DPD RI mendesak Pemerintah Daerah dan perangkatnya, satuan pendidikan, organisasi profesi guru untuk membentuk dan mengefektifkan tugas dan fungsi Satgas Perlindungan Guru di tempatnya masing-masing serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasai pelaksanaan tugas dan fungsi satgas tersebut.

“Saya pikir jika ke empat hal tersebut dalam jangka pendek bisa dilakukan, akan menjadi kado indah buat para guru, mengingat pada 25 November mendatang akan diperingati sebagai Hari Guru Nasional,” imbuh Bang Dai.

Komentar